Selasa, 13 Oktober 2009

Tidak Semua Debus Banten Haram












Debus merupakan kesenian khas Banten yang sudah populer diseluruh nusantara bahkan mancanegara, debus berasal dari kata dabbus (bahasa arab) yang artinya jarum/paku payung।
Dari masa ke masa debus terus berkembang dan pada masa sekarang ini sudah puluhan macam terdiri dari berbagai aliran semuanya mengatas namakan debus,,
Lalu yang jadi pertanyaan masyarakat sekarang ini apakah debus haram atau diperbolehkan menurut syariat islam, mengingat banyak sekali perdebatan di kalangan masyarakat,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menegaskan, fatwa haram terhadap debus hanya untuk yang menyimpang.

Diinformasikan, kesenian debus yang menyimpang, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya mencampuradukkan dengan budaya lokal pra-Islam, yang bersumber pada ajaran nenek moyang Budha, Hindu, atau animisme.
Ketua MUI Banten Amanudin Ibrahim mengatakan, debus yang diharamkan yakni debus yang jampe-jampenya, mantra-mantranya yang disebut jangjawokan, kalimat-kalimatnya terdiri dari Bahasa Kawi Kuno, Sansekerta, serta sebagainya, yang pelaku debusnya sendiri tak paham terhadap artinya.
“Kelompok ini ada yang seolah-olah di Islamkan karena jangjawokan tersebut awalnya sudah dibubuhi kalimat basmallah dan kalimat akhirnya dibubuhi kalimat syahadat. Selain itu, ada juga mantra yang merubah atau memelesetkan ayat-ayat suci Alquran” ulas Amanudin saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah media massa di Sekretariat MUI Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Rabu (26/8) pagi. Selain Amanudin, hadir pula dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum MUI Banten Syibli Syarjaya, KH Tb Rafe’i Ali, KH Abdul Muis, KH As Hasan, H Yasin Muntahar, serta sejumlah pengurus MUI lainnya.

Aminudin mengatakan, kelompok debus seperti itu yang dalam rapat koordinasi daerah (rakorda) MUI se Jawa dan Lampung yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, direkomendasikan kepada kaum muslimin, khususnya yang berada di Banten, agar menjauhkan diri dari debus semacam itu.
Menurutnya, kelompok debus tersebut mengandung syirik dan sihir yang bertentangan dengan ajaran Islam dan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat. Amanudin mengatakan, kelompok debus yang diperbolehkan untuk terus melestraikan budaya Banten ini, yakni kelompok debus yang bersumber dari resapan tharekat seperti tharekat rifa’iyah, tijaniyah, samniyah, ibnu alwan, dan lainnya, serta melalui riyadlah, doa, dan wirid Islam yang memantapkan aqidah dan ma’rifat kepada Allah SWT. “Kelompok ini juga jauh dari noda syirik dan sihir yang berlawanan dengan ajaran Islam. Kelompok ini menurut pandangan ba’dlul ulama hukumnya boleh. Kelompok inilah yang menamakan debus sebagai salah satu kebudayaan Islam,” ujarnya.
Selain kelompok itu, kata dia, kelompok debus yang mengandalkan latihan ketangkasan, ketrampilan, dan kecepatan, tanpa disertai mantra, unsur magic, dan tanpa melakukan kerja sama dengan roh-roh halus, setan, ataupun dedemit. “Para ulama bersepakat, kelompok debus ini tidak dipersoalkan alias diperbolehkan,” tutur Aminudin.

Tiga kelompok debus yang disebutkan, kata Aminudin, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan selama 1 tahun sejak Desember 2003 hingga Desember 2004 silam, berdasarkan SK MUI Banten Nomor 67/MUI-BTN/SK/XII/2003 tanggal 1 Desemeber 2003 mengenai penetapan tim peneliti tentang debus dan masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu santet, mistik, dan sejenisnya. “Penelitian itu dilakukan dengan menyisir berbagai daerah yang dianggap kantong dan basis debus, mulai dari Tangerang hingga Malingping,” ujarnya.
Namun, saat ditanya berapa jumlah kelompok debus yang menyimpang, Amanudin dan pengurus MUI lainnya enggan mengungkapkan. Amanudin mengatakan, berdasarkan kebijakan MUI maka kelompok-kelompok yang menyimpang dan tidak menyimpang tidak akan diungkapkan. “Kami berharap semuanya punya kesadaran masing-masing, karena sangat tidak bijaksana apabila disebutkan kelompok-kelompoknya,” ujar Aminudin.

“Selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa debus haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya.Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada sumbernya.
“Mestinya tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi saja,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.
“Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga, agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum MUI Banten Syibli Syarjaya mengatakan, hasil rakorda MUI se Jawa dan Lampung itu belum ada satupun yang dikeluarkan secara resmi kepada siapapun.